fekrsw.com – Salah satu alternatif pinjaman cepat cair yang juga menjadi andalan masyarakat Indonesia di masa teknologi telah berkembang pesat adalah layanan pinjaman online dari perusahaan fintech (financial technology). Dalam beberapa waktu terakhir, nama perusahaan fintech tidak lagi asing ketika didengar, sebab sudah mulai menjamur di tanah air.
Bukan hanya itu saja, saat ini juga semakin ramai peminjam yang bergabung dengan suatu komunitas fintech untuk berbagi pengalamannya selama menggunakan layanan pembiayaan berbasis online tersebut.
Sayangnya, tidak semua pengalaman anggota komunitas peminjam fintech di Indonesia bagus. Dan tidak sedikit pula orang-orang yang mengatakan bahwa beberapa perusahaan fintech memberikan pengalaman tidak menyenangkan. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri karena dapat terjadi kepada siapa saja yang salah memilih jasa atau layanan pinjaman online dari perusahaan fintech ilegal.
Pada bulan Januari – Maret 2020 lalu, ada sekitar 508 fintech lending di Indonesia dilaporkan oleh SWI (Satgas Waspada Investasi) karena beroperasi tanpa seizin pihak berwenang, dalam hal terkait keuangan yaitu OJK. Adrian Gunadi selaku Ketua Umum AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) juga menyatakan ada sekitar 156 entitas fintech saat ini yang terdaftar. Sebagian besar perusahaan fintech yang tercatat di AFPI masih berstatus terdaftar, sedangkan yang sudah diberikan izin beroperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sejumlah 40-an perusahaan. Maka dari itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaaan terhadap pinjaman online ilegal melalui ciri-ciri berikut ini.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Membahayakan Masyarakat
1. Beroperasi Tanpa Seizin OJK
Setiap perusahaan penyelenggara pinjaman berbasis online seperti fintech terlebih dahulu telah menerima surat izin resmi dari OJK baru kemudian dapat memberikan pembiayaan. Punya atau tidaknya suatu perusahaan fintech atas izin OJK menjadi ciri pertama yang bisa diwaspadai masyarakat.
Beberapa waktu lalu, OJK juga sempat berhenti sementara memberikan izin operasi saat menghadapi situasi dimana membanjirnya perusahaan-perusahaan teknologi finansial di Indonesia. Dan untuk sekarang, jumlah perusahaan fintech lending yang beroperasi setelah memiliki izin resmi di Indonesia ada sebanyak 40-an perusahaan.
2. Tidak Terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
Suatu perusahan pinjaman online patut diwaspadai masyarakat apabila tidak terdaftar atau bukan anggota dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Keanggotan fintech lending di AFPI harus diperiksa masyarakat sebelum melakukan pendanaan atau mengajukan pinjaman berbasis online. Anda bisa mengunjungi website resmi AFPI untuk mendapatkan informasi seluruh fintech lending yang menjadi anggotanya.
Baca Juga : Keuntungan Buka Usaha Pakai Modal Pinjaman dari Tunaiku
3. Website Tidak Mencantumkan Informasi Alamat Kantor
Tidak adanya alamat kantor dan identitas yang jelas menjadi ciri ketiga dari pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai orang-orang. Setiap fintech lending tentu membutuhkan alamat kantor dan identitas yang jelas untuk dapat menjalankan atau mengoperasikan perusahaannya dengan baik.
4. Terlalu Mudah Menyetujui Pinjaman
Meskipun pinjaman online terkenal memberikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh pembiayaan dana, Anda tetap harus waspada ketika pinjaman yang diajukan terlalu mudah disetujui oleh perusahaan fintech. Bagian ini juga menjadi ciri keempat yang harus masyarakat waspadai terhadap pinjaman online ilegal.
Setiap perusahaan fintech lending legal umumnya memberlakukan beberapa aturan selama beroperasi. Dimana strategi mitigasi risiko dan sistem pinjaman sudah diatur sesuai prosedur dari lembaga berwenang yaitu OJK, supaya dapat memastikan setiap pinjamanan pasti dibayarkan.
5. Informasi Pinjaman yang Diberikan Tidak Jelas atau Membingungkan
Ilegal atau legalnya suatu pinjaman online dapat masyarakat pastikan dari seberapa jelas informasi aktivitas pinjam meminjam yang disampaikan pada saat mengajukan pendanaan. Informasi syarat dan ketentuan yang diberlakukan perusahaan fintech terkait aktivitas pinjam meminjam wajib diberikan dengan jelas dan terbuka kepada setiap nasabah. Mulai dari informasi risiko mendanai, denda atau penalti keterlambatan pembayaran, hingga bunga yang harus dibayarkan para nasabah bersamaan dengan uang pinjaman.
6. Tidak Memberikan Batas Bunga
Nah, perusahaan fintech lending yang tidak memberikan batasan bunga paling pertama harus dicurigai karena sering merugikan masyarakat. Perlu diketahui bahwa dalam upaya menjaga keseimbangan perekonomian, ada beberapa kebijakan keuangan yang dimiliki setiap negara di dunia. Termasuk di Indonesia yang pihak berwenangnya telah mengatur batas bunga pinjaman yang dikenakan pada setiap peminjam. Lembaga berwenang yang mengawasi segala aktivitas penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yaitu OJK telah menetapkan batasan bunga yang wajib diikuti selama perusahaan tersebut ingin memiliki izin beroperasi di Indonesia.
7. Memberlakukan Denda Keterlambatan Pembayaran Tanpa Batas
Penerapan denda keterlambatan kepada setiap peminjam yang telat membayar pinjaman memang hal biasa dilakukan perusahaan pinjaman online sebagai pengganti agunan. Untuk besar dendanya sendiri sama seperti besar bunga yang telah diatur oleh OJK. Jadi, berhati-hatilah dengan fintech-fintech yang tidak menginformasikan sejak awal mengenai besar denda keterlambatan. Bisa-bisa hutang Anda membengkak hanya karena telat sehari atau dua hari membayar pinjaman.