Persamaan dan Perbedaan Antara Cek dan Bilyet Giro

perbedaan dan persamaan antara cek dan bilyet giro

Apa yang pertama kali terbayang di pikiran Anda ketika mendengar kata cek? Selembar kertas berisi nominal uang yang bisa dicairkan di bank seperti yang sering dimasukkan dalam salah satu adegan sinetron? Lalu bagaimana dengan istilah bilyet giro? Mungkin istilah ini jarang didengar atau bahkan belum diketahui sama sekali. 

Padahal kenyataannya, bilyet giro termasuk transaksi perbankan yang sering digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan.Jadi, bilyet giro merupakan istilah yang dipakai ketika ada kegiatan pemindahbukuan sejumlah uang melalui pihak bank kepada penerima dana atas perintah nasabah. 

Di tanah air, salah satu instrumen pembayaran nontunai yang dapat digunakan masyarakat adalah memilih bilyet giro atau cek. Lalu, apa persamaan dan perbedaan antara kedua transaksi bank tersebut? Simak berikut penjelasannya.

Sejarah Cek dan Bilyet Giro

1. Cek

Cek merupakan salah satu transaksi non tunai yang dapat diproses perbankan melalui selembar perintah tertulis di kertas khusus. Penerima dana dapat menerima uang sesuai dengan nama dan jumlah yang ditunjuk oleh nasabah yang mengeluarkan cek tersebut. Bisa diartikan bahwa cek memiliki nilai setara dengan nominal yang tertera pada surat perintah tersebut, dan pihak bank yang akan memprosesnya. 

Nama pemegang atau nama penerima uang akan terdapat dalam cek tersebut. Pihak bank harus membayar penerima dana dalam cek sesuai dengan nominal uang yang tertulis. Selain memproses cek dalam bentuk uang tunai, pemegang surat perintah tersebut juga dapat memerintahkan pihak bank melakukan pemindahbukuan uang ke rekeningnya sendiri. Cek yang diperoleh dari pemberi dana dapat diproses dan dikeluarkan di bank manapun menggunakan cara kliring. Hanya saja cara tersebut tidak dapat memproses pencairan uang pada hari yang sama. 

Berdasarkan sejarahnya, dimana jauh sebelum sistem perbankan hadir dunia, pembayaran menggunakan cek sudah dilakukan sejak 352 SM pada masa Romawi. Sistem pembayaran cek kemudian berkembang dan kemudian menjadi kebiasaan para pedagang dalam melakukan transaksi pada tahun 15500 – 1700 an di Belanda dan Inggris. Jauh sebelum itu, sistem ini sudah digunakan para pedagang muslim yang hidup di era Khalifah Abbasiyah. Mereka menyebut kegiatan transaksi tersebut dengan saqq, dimana dianggap sebagai sistem pembayaran paling aman dibawa dalam perjalanan dagang. 

Di Indonesia ada sebanyak lima macam cek yang dapat digunakan nasabah, yaitu cek atas nama, cek atas unjuk, cek kosong, cek silang, dan cek mundur. Masing-masing jenis cek tersebut memiliki limit dan tanggal penerbitan yang berbeda-beda.

2. Giro

Sedangkan untuk sejarah dan pengertian bilyet giro menurut Bank Indonesia adalah surat perintah pemindahbukuan sejumlah uang yang ditujukan kepada pihak bank kepada rekening penerima dana sesuai dengan nominal yang ditulis nasabah rekening giro. 

Sistem ini diperkirakan muncul pada abad ke-4 SM atau tepatnya pada masa pemerintahan raja Ptolemaik Mesir. Sejak saat itu, sistem pembayaran giro secara sah menjadi salah satu aktivitas perbankan hingga sekarang. 

Persamaan antara Cek dan Bilyet Giro

Kedua jenis alat pembayaran ini memiliki bentuk yang mirip, yaitu berbentuk surat perintah. Berikut ini persamaan yang dimilikinya:

  • Memberi perintah berupa mutasi pembayaran dari rekening pemilik ke rekening penerima yang hanya dapat diproses oleh perbankan.
  • Baik giro maupun cek, keduanya dapat menjadi bahan perhitungan di kliring.
  • Sama-sama memiliki masa berlaku atau kadaluarsa, yaitu 70 hari.
  • Menjadi alat pembayaran giral yang sah. 

Perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro

Baik cek dan giro, tentu keduanya juga memiliki beberapa perbedaan selain persamaan di atas. Dan berikut adalah perbedaan antara cek dan bilyet giro yang menjadi salah satu alat pembayaran di tanah air saat ini.

  • Bank dapat mencairkan cek dalam bentuk uang tunai langsung di hari yang sama, sedangkan bilyet giro tidak.
  • Pembayaran dari bank bisa diwakilkan atau atas unjuk jika menggunakan cek, sedangkan untuk penggunaan bilyet giro hanya dapat dilakukan atas nama jika nasabah ingin memindahbukukan dana ke rekeningnya.
  • Biaya materai akan dibebankan kepada nasabah yang melakukan penarikan cek, sedangkan untuk biaya materai bilyet giro gratis.
  • Fungsi cek adalah sebagai surat perintah kepada bank dari nasabah untuk memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang dituliskan kepada pihak yang memegang cek tersebut. Sedangkan untuk bilyet giro yang juga merupakan surat perintah juga berfungsi memindahkan dana ke rekening bank nasabah yang ditunjuk. 
  • Cek yang belum mendapat tanggal penerbitan tidak dapat diuangkan, sedangkan bilyet giro tetap dapat diuangkan sebelum tanggal penerbitan dikeluarkan. 
  • Cek hanya memiliki tanggal penerbitan, sedangkan bilyet giro memiliki tanggal penerbitan dan tanggal efektif yang keluar lebih awal.
  • KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang menjadi sumber hukum cek, sedangkan bilyet giro mengambil dasar hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Nah, itulah pembahasan tentang sejarah, persamaan dan perbedaan antara cek dan bilyet giro. Gunakanlah alat pembayaran tersebut dengan bijak dan benar, kemudian dapatkan kemudahannya.