Beberapa waktu lalu pihak Imigrasi mengambil berbagai langkah untuk memperbaharui regulasi yang ada. Dan sesuai arahan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, salah satu kebijakan yang dibuat adalah membebaskan para pebisnis dari negara APEC untuk bisa masuk Indonesia tanpa dikenai pajak imigrasi atau dengan kata lain dibebaskan biaya visa.
Apa sih sebenarnya APEC itu ?
APEC atau Asia Pacific Ekonomic Coorperation merupakan organisasi ekonomi yang dibentuk dengan beranggotakan negara-negara dari Asia Pasifik. Didirikan sejak tahun 1989 yang dilatarbelakangi oleh kesuksesan ASEAN sebelumnya pada tahun 1980. Tujuan dibentuknya APEC sendiri adalah untuk mengadakan kerja sama dalam hal ekonomi dan perdagangan bebas.
Anggota APEC terdiri dari 21 negara, antara lain : Indonesia, Cina, Thailand, Malaysia, Kanada, Jepang, Hong Kong, Taiwan, Singapura, Papua Nugini, Korea Selatan, Seladia Baru, Amerika Serikat, Vietnam, Meksiko, Rusia, Chili Peru, Australia, Brunei Darussalam dan Filipina.
Syarat yang Diberlakukan Agar Bebas Pajak Imigrasi
Setiap pebisnis yang sudah memiliki Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC) bisa masuk ke Indonesia tanpa dikenakan biaya pajak imigrasi atau bebas visa.
Selain itu, petugas Imigrasi juga memberlakukan izin masuk yang sekaligus bisa digunakan untuk izin tinggal. Sehingga para pebisnis anggota APEC bisa tinggal di Indonesia maksimal selama 2 bulan atau 60 hari. Namun izin tinggal tersebut tidak bisa diperpanjang.
Dan untuk syarat yang harus dipenuhi selain memiliki KPP APEC yaitu paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai 6 bulan.
Lantas, bagaimana caranya untuk mendapatkan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC atau APEC Business Travel Card ? Simak penjelasannya di bawah ini !
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
Tingginya mobilitas dari para anggota APEC untuk melakukan perjalanan bisnis butuh efisiensi waktu. Dan salah satu cara yang bisa mempersingkat waktu adalah dengan proses keluar masuk yang mudah.
Itulah mengapa Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC atau APEC Business Travel Card diterbitkan. Kartu elektronik ini memuat identitas pemiliknya yang ingin berpergian ke negara-negara anggota APEC dan sudah melalui persetujuan.
Dengan adanya KPP APEC, maka para pebisnis tak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali akan melakukan perjalanan bisnis. Dan mereka bisa mendapatkan fasilitas pelayanan di bandara melalui jalur khusus.
Persyaratan Mengajukan KPP APEC
Untuk bisa mendapatkan Kartu Perjalanan Pebisnis khusus WNI, maka kamu harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut :
- Merupakan pebisnis yang menjabat sebagai direksi maupun di atasnya yakni pimpinan perusahaan (melampirkan bukti fotokopi akta pendirian perusahaan).
- Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sudah bukan lagi setara CV, UD atau dibawahnya (melampirkan bukti fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
Dan untuk persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain :
- Mengunduh formulir permohonan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC melalui situr resmi Imigrasi www.imigrasi.go.id
- Melampirkan surat permohonan perusahaan.
- Surat rekomendasi dari asosiasi profesi maupun pengusaha (bukan berbentuk kartu tanda anggota).
- Surat Referensi dari Bank dengan saldo tiga bulan terakhir minimal Rp 500 juta (merupakan rekening pribadi bukan rekening perusahaan atau kerabat dekat).
- Melampirkan fotokopi Paspor dengan masa berlaku minimal dua tahun.
- Bukti melakukan perjalanan bisnis selama tiga kali dalam enam bulan terakhir dengan melampirkan fotokopi paspor.
- Melampirkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan minimal oleh Polda/Polres.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan kolom pekerjaan yang sesuai yakni karyawan swasta atau wiraswasta.
- Kartu Perjalanan Pebisnis APEC yang lama (bagi penggantian). Lampirkan surat keterangan hilang minimal dari Polres jika kartu lama hilang.
- Pas foto terbaru berukuran 3×4 sebanyak dua lembar (background merah dan berpakaian formal).
- Melampirkan tanda tangan (ditulis menggunakan spidol whiteboard).
- Melampirkan surat tugas atau surat dinas serta menggunakan tanda pengenal dari perusahaan.
- Permohonan dikirim melalui email abtc.imigrasi@gmail.com
Bagi pemohon yang berdomisili luar negeri, wajib melampirkan persyaratan tambahan, di antaranya adalah :
- Melampirkan fotokopi bukti domisili negara bersangkutan
- Surat rekomendasi asosiasi, surat referensi bank dan SKCK harus dikeluarkan oleh negara asal (surat harus dilegalisir di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal).
Lama proses pengurusan KPP APEC yaitu sekitar 6 bulanan atau bisa lebih, tergantung dari pemberian approval negara anggota APEC lainnya. Dan kamu harus mengeluarkan biaya permohonan KPP APEC baru yaitu membayar biaya keimigrasian sebesar Rp 2,5 juta. Jika kartu rusak atau hilang namun masih berlaku, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 3,5 juta. Masa berlaku KPP APEC adalah lima tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.