Mengenal Apa Itu Pasar Saham

Investasi tengah menjadi gaya hidup masyarakat saat ini terutama kalangan muda. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengeluarkan data terkait jumlah Single Investor Identification (SID)  hingga akhir tahun 2020 di pasar modal domestik menyentuh 3,87 juta investor. Dibanding posisi akhir tahun 2019 memang angkanya itu naik 56% dan nyaris setengahnya berumur di bawah 30 tahun. Salah satu Investasi yang sedang menjadi tren saat ini adalah Investasi Saham.

Meski sudah banyak yang mulai berinvestasi namun tidak semuanya mengerti apa itu pasar saham sepenuhnya loh, tak jarang juga mereka hanya ikut-ikutan tren yang sedang berjalan. Nah berikut beberapa hal mengenai Pasar Saham yang perlu diketahui agar investasi berjalan sesuai dengan rencana.

Pengertian Pasar Saham

Sebelum mengetahui apa itu pasar saham, mari kita cari tahu dulu apa itu saham? Saham berarti bukti kepemilikan angka sebuah perusahaan. Nama saham dikutip dari kata sahm dalam bahasa Arab yang berarti kepingan, kepingan hak. Maknanya, kepemilikan atas perusahaan dimiliki oleh pemegang saham. Jadi, kekuasaannya di perusahaan tersebut semakin besar jika saham yang dimilikinya juga besar..

Pasar saham atau bursa saham hakikatnya tidak jauh berbeda dengan pasar tradisional yang kita kenal selama ini, di mana ada penjual, pembeli dan aktivitas tawar menawar. Pada pasar saham terdapat kegiatan jual-beli saham, serta merupakan tempat penerbitan saham oleh perusahaan publik. Penanaman modal di pasar saham acap kali dilakukan melewati broker saham dan platform trading elektronik. Pasar saham juga meliput informasi, kabar dan laporan finansial dari perusahaan yang terdaftar.

Transaksi dalam pasar saham ini telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang berisi aturan dan ketentuan aktivitas di pasar modal. 

Perbedaan Pasar Saham dengan Bursa Efek

Sebagian besar orang beranggapan bahwa pasar saham sama dengan bursa efek karena memang memiliki fungsi yang hampir sama, namun sejatinya keduanya tentu berbeda.

Bursa efek merupakan pihak penyelenggara dan penyedia sistem/sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli yang memperdagangkan efek. Efek sendiri adalah surat berharga mulai dari surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, saham, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Dengan kata lain, pasar saham merupakan bagian dari bursa efek, di Indonesia dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX).

Fungsi Pasar Saham

Pasar saham berfungsi untuk memfasilitasi antara pihak yang membutuhkan dana (perusahaan) dengan pihak yang memiliki dana (pemodal/investor). Perusahaan mendapatkan dana dengan cara melepas sebagian sahamnya ke publik sementara investor diuntungkan dari keberhasilan perusahaan melalui capital gain serta dividen. 

Pasar saham juga bisa mencerminkan kondisi ekonomi dari sebuah negara. Di negara maju akan banyak perusahaan yang melakukan ekspansi dengan go public atau mendaftarkan perusahaannya ke bursa. Begitu juga sebaliknya, sehingga transaksi saham yang terjadi dapat menggambarkan lemah atau berkembangnya ekonomi di negara tersebut.

Sistem Bursa Saham di Indonesia

Untuk dapat menjadi Investor, terlebih dahulu wajib menjadi pelanggan dari perusahaan efek. Dalam hal ini disebut dengan istilah perusahaan sekuritas yakni perusahaan yang menjadi broker (perantara) antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan investor dalam melangsungkan perundingan jual beli saham.

Sekarang, sudah ada sekitar 108 perusahaan sekuritas yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.. Dari 108 perusahaan tersebut terbagi menjadi 2 jenis yakni perusahaan sekuritas BUMN dan Swasta. Investor dapat membuat rekening dengan memberikan deposit sejumlah 25 juta rupiah, di sisi yang lain mengharuskan sebesar 15 juta rupiah dan selanjutnya. Besar uang yang diserahkan beragam. Meski pada dasarnya, tidak ada limit minimum atau total nominal dalam beli saham, tetapi di BEI harus beli minimal 1 (satu) lot atau 100 lembar.

Cara Kerja Pasar Saham

Sebagai info pasar saham dibagi menjadi 2 yaitu pasar sekunder serta perdana. Untuk pasar perdana, ini merupakan pasar di mana sebuah perusahaan menjual saham dan menerbitkannya pertama kali ke publik yang disebut dengan proses IPO (Initial Public Offering ). Sedangkan untuk pasar sekunder, sebenarnya merancang layanan bursa saham untuk kontribusi sebuah emiten yang sudah tercantum.

Sebelum melakukan transaksi saham, anggota bursa dapat memasukkan permintaan beli  atau penawaran jual yang disesuaikan dengan ketentuan auto rejection, fraksi (satuan perubahan harga), dan satuan perdagangan. Ada 3 (tiga) tahapan cara kerja saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai berikut:

  • Pra-Pembukaan Perdagangan: Harga Pembukaan ini terbuat berdasarkan agregasi besaran negosiasi jual dan ajakan beli terbesar yang bisa dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada nilai khusus. 
  • Pra-Penutupan Perdagangan: JATS menunaikan proses pengaturan Harga Penutupan dan mempertemukan ajakan beli dengan negosiasi jual berdasarkan price dan time priority pada Harga Penutupan.
  • Pasca Penutupan Perdagangan: JATS menghubungkan secara berkelanjutan (continuous auction) atas ajakan beli dengan negosiasi jual untuk Efek yang sama hanya sebagian maupun keseluruhan pada Harga Penutupan sesuai dengan time priority.

Indeks Pasar Saham

Indeks Pasar Saham merupakan perubahan nilai di pasar atau pecahan dari pasar ditangkap dalam indeks harga. Diantaranya, Indeks Waktu Finansial dan  Indeks Standard and Poor’s yang umumnya dihitung dari permodalan pasar.

Semoga informasi di atas bisa menjadi acuan serta dapat menambah pengetahuan tentang Pasar saham bagi Anda yang ingin memulai investasi di pasar saham.

Bila menurutmu saham memiliki risiko yang tinggi bagi pemula, kamu bisa mencoba instrumen investasi rendah risiko lainnya.