Mata Uang Crypto Dilarang di China

Pernahkah Anda mendengar tentang Crypto? Mata uang digital yang satu ini semenjak tahun 2013 memang banyak sekali menarik perhatian. Meski di beberapa negara, mata uang Crypto biasa digunakan dan sering menjadi alat transaksi. Tapi, nyatanya China telah melarang peredaran Crypto. Seluruh instansi dan lembaga tidak diijinkan untuk menggunakan mata uang digital untuk segala transaksi. Untuk memahami lebih jauh mengapa China melarang Crypto, mari lihat pembahasannya berikut ini. 

Apa itu Crypto?

Tapi sebelum membahas lebih jauh tentang pelarangan Crypto di Negeri Bambu, ada baiknya Anda memahami lebih jauh tentang mata uang digital ini. Sebenarnya apa itu Crypto? Seperti yang sudah disebutkan berkali-kali, sebenarnya Crypto ini sama saja dengan uang biasa. Tapi tidak ada bentuk fisiknya, hanya dalam bentuk digital saja. 

Sama dengan uang biasa, Crypto pun sudah dijamin keasliannya oleh Cryptography. Sehingga hampir tidak mungkin Crypto ini bisa dipalsukan. Mata uang digital ini pun disebut dengan Cryptocurrency. Ada beberapa jenis dari Cryptocurrency yang sekarang ini beredar di dunia. Bitcoin adalah salah satu yang paling terkenal, lalu masih ada Dogecoin serta beberapa lainnya. 

Perkembangannya di Indonesia juga termasuk pesat. Sayangnya, Crypto masih belum disahkan sebagai salah satu alat pembayaran atau transaksi di Indonesia. Sehingga bagi investor mata uang ini pun harus rela mengkonversikan uang melalui beberapa tahap sebelum bisa digunakan. 

Fakta China Melarang Crypto 

Pelarangan Crypto sebenarnya tidak hanya berlaku di China, adapun beberapa negara yang juga melarang peredaran uang ini. Meski begitu, pelarangan di China cukup menarik perhatian. Berikut ini adalah beberapa fakta terkait pelarangan Crypto di China: 

1. Tekanan dari tiga kelompok industri di China 

Ada tiga kelompok industri di China yang telah menekan pemerintahan untuk melarang adanya Crypto. Ketiganya adalah Asosiasi Perbankan, Asosiasi Keuangan Internet Nasional dan Asosiasi Pembayaran Kliring China. 

Ketiga asosiasi ini memberikan pendapat bahwa belakangan ini nilai dari Crypto selalu naik dan turun, dan saat ini angkanya pun sudah pulih kembali sehingga perdagangan mata uang ini kembali berjalan. 

Ketiga asosiasi tersebut menyatakan bahwa perdagangan ini telah melanggar peraturan keamanan properti serta merusak tatanan ekonomi. Tidak hanya itu saja, mereka juga menganggap bahwa Crypto telah mengganggu sistem keuangan normal. 

2. Investor tidak diizinkan melakukan transaksi spekulatif 

Tidak hanya itu saja, ketiga asosiasi ini pun menekan para investor untuk tidak melakukan transaksi dengan mata uang digital. Hal ini sempat menjadi pemberitaan, karena bagi para investor, uang digital ini telah memberikan banyak keuntungan yang lebih dibandingkan dengan investasi di mata uang normal. Alasannya adalah untuk menekan peredaran atau perdagangan uang digital ini di Negeri Tirai Bambu tersebut. 

3. Bank serta pembayaran online telah dilarang menerima pembayaran Crypto 

Adanya pelarangan ini pun berimbas terhadap bank serta pembayaran online yang ada di China. Pemerintah China dengan tegas telah melarang kedua lembaga keuangan tersebut sudah tidak diperbolehkan memberikan layanan yang berhubungan dengan mata uang digital. Mulai dari pendaftaran, kliring, perdagangan hingga settlement. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa Crypto tidak mempunyai akses dalam keuangan negara tersebut. 

4. Masyarakat umum masih diijinkan memiliki Crypto 

Meski pelarangan tegas dilakukan di lembaga keuangan serta investor, tapi secara individual masih diizinkan untuk memiliki mata uang ini. Hanya saja, pemilik Crypto tidak mempunyai tabungan khusus, jaminan ataupun layanan yang berhubungan dengan Crypto. 

5. Alasan pelarangan Crypto 

Alasan dari China tidak hanya ada tekanan dari tiga kelompok yang tadi disebutkan. Pemerintah China telah memperhatikan bahwa adanya resiko dalam perdagangan mata uang ini. Bank Rakyat di China menyatakan bahwa mata uang ini tidak didukung dengan nilai yang nyata. Naik turunnya Cryptocurrency pun bisa dimanipulasi serta tidak adanya perlindungan untuk kontrak perdagangan yang sesuai dengan peraturan di negara tersebut. 

6. China pernah melarang sebelumnya 

Sebenarnya langkah pelarangan peredaran uang virtual ini tidak hanya sekali dilakukan oleh China. Pada tahun 2017 lalu, Pemerintah China dengan tegas menolak adanya peredaran Crypto. Bahkan bursa Crypto lokal juga sudah ditutup. Padahal kala itu, pasar spekulatif yang terjadi telah menyumbangkan sekitar 90% perdagangan di Bitcoin global. 

Pelarangan Crypto sebenarnya tidak hanya terjadi di China, ada beberapa negara lain yang juga telah menegaskan menolak mata uang virtual. Sebut saja Rusia yang juga telah menetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran illegal. Bahkan Vietnam yang masuk pemilik Cryptocurrency terbesar juga telah menyatakan bahwa mata uang ini tidak sah. 

Meski menimbulkan pro dan kontra, tidak dapat dipungkiri bahwa Crypto sangat menarik untuk didalami. Bahkan banyak bukti dari penambah Crypto yang telah berhasil menjadi miliarder hanya karena berdagang Crypto. Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi, lebih baik pahami regulasi lebih jauh tentang peredarannya.  

,