fekrsw.com – Tidak hanya dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat saja, virus corona juga dapat menimbulkan dampak kepada bidang ekonomi dan bisnis. Tidak sedikit bidang usaha yang gulung tikar karena wabah pandemi ini. Para karyawan yang ada di dalamnya juga telah memperoleh imbas akan hal tersebut. Jumlah para pekerja yang telah di PHK oleh pihak perusahaan terbilang tak sedikit. Lalu bagaimana kabar para karyawan yang terkena PHK tersebut?
Jumlah Karyawan yang Mengalami PHK Karena Efek Wabah Pandemi
Dapat diketahui sebelumnya mengenai jumlah karyawan yang terkena PHK karena wabah yang melanda di Indonesia. Disebutkan bahwa terdapat 6 juta pekerja yang mengalami PHK dalam hal ini. Dari keadaan tersebut tentu para karyawan yang telah kehilangan pekerjaan membutuhkan bantuan demi melanjutkan kehidupannya. Tanpa adanya penghasilan tentu sangat berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan yang mereka miliki.
Namun jumlah tersebut belum termasuk pada karyawan informal yang ada di Indonesia saat ini. Setidaknya terdapat 15 juta pekerja yang terkena PHK jika dilihat dari Asosiasi Pengusaha. Bidang usaha yang terkena oleh efek ini juga terbilang merata. Seperti misalnya efek pada bidang usaha sektor industri yang banyak ditemui di Indonesia. Karyawan yang memiliki risiko tinggi terkena PHK sendiri adalah para karyawan dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Baca Juga : Beberapa Produk Fintech yang Bermanfaat Untuk Masyarakat
Kabar Para Karyawan yang Terkena PHK dari Perusahaan
Dari jumlah orang terkena PHK yang tidak sedikit, terdapat beragam cerita yang dialami oleh orang orang tersebut. Terdapat perusahaan yang hanya merumahkan para karyawan alih alih melakukan PHK terhadap mereka. Salah satu alasannya ialah tidak adanya dana yang ada untuk memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK tersebut. Tentu keadaan ini menjadi pukulan yang berat bagi pihak karyawan dan juga bagi pihak perusahaan itu sendiri.
Bagi para karyawan dengan status dirumahkan tentu bukan pula suatu keadaan yang mudah. Karena saat hendak mencari pekerjaan di tempat lain, status yang meraka miliki ialah sebagai karyawan dari perusahaan sebelumnya. Di tengah pandemi yang terjadi, mencari pekerjaan baru bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh penghasilan. Hal inilah yang memperburuk keadaan mereka yang telah kehilangan pekerjaan tersebut.
Sebagai opsi yang ada saat ini, pihak pemerintah telah mengupayakan dengan membuat Kartu Prakerja. Tak sedikit jumlah dana yang telah diturunkan oleh pihak pemerintah dalam membuat Kartu Prakerja ini. Setidaknya terdapat 20 triliun rupiah yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah yang ada. Dengan dana yang ada pada program tersebut diharapkan dapat membantu pihak yang terkena dampak Covid-19 dalam masalah pekerjaan ini.
Pada laman yang tersedia untuk mendaftar Kartu Prakerja ini juga diketahui adanya pelatihan yang diberikan kepada merekaa yang lolos pada seleksi di dalamnya. Dengan adanya kebijakan tersebut juga membuat banyak pihak tetap menantikan apa langkah dari pemerintah selanjutnya. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa bukan hanya para karyawan terkena PHK saja yang harus disoroti, namun juga pihak berupa perusahaan yang semakin goyah di tengah pandemi.
Hal Hal yang Dapat Dilakukan Oleh Para Karyawan yang Terkena PHK
Pihak Sindikasi (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi) menyebutkan setidaknya terdapat banyak contoh pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap para pekerja selama masa pandemi ini. Seperti misalnya adalah tidak adanya pesangon dari perusahaan kepada pihak karyawan yang terkena PHK. Pelanggaran lain ialah pemotongan gaji secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa adanya perundingan terlebih dahulu.
Contoh pelanggaran ini sendiri diketahui setelah pihak Sindikasi membuat posko pengaduan akan hal terkait. Hambali dari pihak Sindikasi mengungkapkan terdapat beberapa hal yang tetap dapat dilakukan oleh pihak yang terkena PHK tersebut. Mereka harus memastikan bahwa PHK yang dilakukan tidak terjadi secara sepihak saja. Hal lainnya yang dapat dilakukan karyawan adalah dengan melakukan negoisasi dengan perusahaan untuk memperoleh hak hak yang mereka miliki.
Hal selanjutnya yang dapat dilakukan oleh karyawan terdampak PHK menurut Hambali dari Sindikasi ialah dengan cara berserikat. Dalam hal berserikat ini memiliki peran yang terbilang penting untuk membantu para karyawan yang ada demi memperoleh hak hak mereka. Dengan cara ini diharapkan pula para karyawan yang terkena PHK dapat saling menguatkan akan krisis yang dialami. Krisis ini sendiri merupakan krisis paling parah yang terjadi setelah Perang Dunia 2 silam.
Dengan keadaan yang ada, banyak orang yang terkena PHK dan dirumahkan yang memilih mendaftar untuk Kartu Prakerja. Hal ini merupakan sebagai upaya untuk bertahan di tengah pandemi yang terjadi. Selain itu, tak sedikit pula karyawan yang tetap berusaha memperoleh hak hak mereka kepada perusahaan tempat dimana mereka bekerja sebelumnya. Dari keadaan tersebut dapat tergambar dengan jelas mengenai dampak nyata dari wabah yang melanda negeri ini.