Jokowi Adakan Tax Amnesty Jilid II, Apa Itu?

Sebelumnya Indonesia sempat dihebohkan oleh sebuah program yang memiliki nama yaitu Tax Amnesty yang mana diterbitkan dari Menteri Keuangan yang di bawah lindungan langsung pada Direktorat Jenderal Pajak. Sebagian dari masyarakat yang ada di indonesia masih susah untuk kesadarannya pada suatu program taat pajak. Maka dari itu mereka sering kali tidak melaporkannya serta sering menutupi akan harta kekayaan agar dapat menghindari pajak.

Masyarakat cenderung masih kesulitan dalam menghitung PPN atau Pajak Penghasilan mereka yang mengacu mereka tidak mau melaporkan pajak yang dimiliki. Banyaknya masyarakat yang melakukan tindakan tersebut, maka dari itu pemerintah memiliki inisiatif agar dapat membuat suatu program yang memiliki nama Tax Amnesty yang berguna untuk menghapus denda yang disebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak tersebut.

Pengertian dari Tax Amnesty

Tax Amnesty yang dalam bahasa yunani adalah amnesti, yang memiliki arti akan suatu sikap serta pernyataan kepada orang yang sedang terlibat pada tindak pidana agar menghapuskan hukum pidana tersebut. Amnesti sendiri biasanya akan diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman maupun yang belum. Dan sudah atau belumnya diadakan suatu pengusutan maupun pemeriksaan mengenai tindak pidana.

Sedangkan Tax Amnesty merupakan sebuah penghapusan suatu pajak yang wajib dibayar dengan transparan pada harta serta membayar uang tebusan yang dimana telah diatur dalam undang-undang mengenai pengampunan suatu pajak. Dalam undang-undang tersebut juga telah disebutkan, wajib pajak perlu mengungkap harta serta membayar tebusan pada pajak atas pengampunan harta dimana tidak pernah dilaporkan sampai saat ini.

Tujuan dari Tax Amnesty

tax amnesty

Setelah memahami pengertian serta definisi dari Tax Amnesty, maka perlu juga untuk memahami tujuan terbuatnya program dari Tax Amnesty. Terdapat berbagai negara yang telah menerapkan program Tax Amnesty ini seperti negara Belgia, Australia, Jerman, Kanada, Italia, Portugal dan banyak lagi. Pajak Amnesti dibuat agar dapat menarik uang melalui wajib pajak disinyalir menyimpan rahasia di negara-negara yang bebas pajak.

Beberapa manfaat serta tujuan dari Tax Amnesty yang terdapat di indonesia yaitu:

1. Dapat meningkatkan pemasukan bagi negara melalui pajak

Pajak sendiri adalah sumber utama pemasukan pada pemerintah yang akan digunakan secara sebesarnya agar dapat mensejahterakan masyarakat. Dengan dibuatnya pajak amnesti ini diharapkan untuk dapat meningkatkan pajak yang diterima dengan jangka waktu pendek.

2. Dapat repatriasi modal serta aset

Pengampunan suatu pajak juga memiliki tujuan agar dapat membangun kesadaran serta kejujuran dalam wajib pajak guna melaporkan sejumlah harta dari kekayaan dengan sukarela. Maka dari itu diharapkan modal maupun kekayaan tersebut yang dimiliki wajib pajak yang berada di luar indonesia dapat pulang kembali yang mana dapat memperbaiki perekonomian di indonesia.

3. Dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak

Dengan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini belum membayar pajak, diharapkan di kemudian hari wajib pajak tersebut tidak lagi menghindar dari kewajiban membayar pajak.

4. Dapat mentransmisi kepada suatu sistem perpajakan baru

Tax Amnesty merupakan alasan ketika pengampunan suatu pajak yang dipakai menjadi suatu alat transisi pada suatu sistem perpajakan yang sudah lama ke sistem perpajakan baru.

Cara Kerja dari Tax Amnesty

Bagi para wajib pajak sendiri yang belum atau tidak melaporkan pajaknya maupun melakukan keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat menggunakan program dari Tax Amnesty tersebut. Berikut ini merupakan beberapa cara dalam menjalankan program Tax Amnesty, yaitu:

1. Melaporkan ke kantor pelayanan pajak

Proses melaporkan ke kantor pelayanan pajak wajibnya dilakukan oleh para wajib pajak itu sendiri yang mana tidak dapat untuk diwakilkan termasuk dari konsultan pajak, dikarenakan dalam proses tersebut memerlukan beberapa data yang memiliki sifat rahasia. Selain datang ke KPP dapat juga untuk melaporkan pajak tersebut via online yang mana telah didukung oleh kemajuan dari teknologi pada saat ini.

Banyak perangkat lunak mengenai akuntansi yang mana bisa membantu untuk membuat laporan mengenai pajak dengan menggunakan suatu aplikasi yang telah terintegrasi. Tanpa perlu lagi untuk datang ke kantor terdekat.

2. Proses pembebasan sanksi serta penghapusan

Proses yang selanjutnya tidak kalah penting yaitu dengan adanya suatu proses pemberian sebuah fasilitas pajak, dan  juga pembebasan sanksi pidana serta administrasi. Walaupun program dari Tax Amnesty tersebut dapat membantu untuk mendapatkan pengampunan sanksi yang akan diterima melalui keterlambatan dalam pembayaran suatu pajak, bukan berarti dapat melakukan keterlambatan tersebut dengan sengaja.

Maka dari itu disarankan untuk melakukan pembayaran tersebut dengan tepat waktu, dikarenakan apabila program tersebut dapat dihapuskan oleh pemerintah.

3. Menyetorkan surat mengenai pernyataan aset

Proses selanjutnya yaitu dengan menyetorkan sebuah surat atas pernyataan suatu aset yang akan diberikan kepada pihak petugas pajak. Sebelum menyerahkan surat mengenai pernyataan aset tersebut, diwajibkan untuk dapat menghitung penyusutan dari aset dalam akuntansi. Dan juga perlu mengetahui metode mengenai penyusutan aset tersebut yang dapat mengantisipasi apabila adanya kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak.

Dokumen serta data-data yang nantinya akan dilaporkan haruslah yang asli dan juga sesuai. Kemudian dalam kurun waktu 10 hari yang terhitung dari saat melaporkan surat mengenai pernyataan aset yang mana wajib pajak akan diberikan surat keterangan.