Jenis Usaha yang Harus Membayar PPN 11%

Bagi kamu yang suka menonton berita atau kerap membaca portal berita online, pastinya sudah mengetahui bahwa per 1 April tahun 2022. Pemerintah telah menetapkan adanya kenaikan pada PPN, dari yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Namun, kenyataanya kenaikan ini tidak pada seluruh sektor industri dan hanya pada usaha-usaha tertentu saja.

Usaha di Indonesia yang wajib membayar PPN 11%

Kamu haruslah mengetahui beberapa usaha yang pada akhirnya diharuskan untuk membayar PPN hingga 11%, dimana ketika PPN ini mengalami kenaikan sudah pasti harga jual dari produk yang dimaksud juga pasti meningkat. Berikut adalah jenis usaha tersebut :

  • Layanan Fintech

Layanan Fintech juga dikenakan pajak penghasilan dan PPN. Aturan tersebut tertuang dalam PMK No. 69 Tahun 2022, berlaku efektif 1 Mei 2022. Bunga yang diterima atau yang diterima pemberi pinjaman dikenakan pengurangan yaitu pertama PPh Pasal 23 sebesar 15

Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak bukan penduduk yang bukan merupakan entitas yang melanjutkan, tarif pajak penghasilan Pasal 26 ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah bunga kotor atau sebagaimana diatur dalam Konvensi Perpajakan Berganda.

Selain itu, Fintech juga wajib menyetorkan potongan PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 ke kas negara. Selain itu, fintech wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPh. Penyedia yang bersangkutan mulai dari penyediaan layanan pembayaran, pelaksanaan

penyelesaian transaksi investasi, pelaksanaan layanan penggalangan modal atau crowdfunding, kredit dan pinjaman, hingga layanan dukungan keuangan digital lainnya dalam jumlah biaya, komisi atau imbalan lainnya. dengan nama apapun dan dengan cara apapun yang diperoleh dari penyelenggara penggalangan dana.

  • Membeli mobil bekas

Usaha selanjutnya yang terkena kenaikan PPN adalah jual beli mobil bekas, pemberlakuan tarif PPN sebesar 11% juga akan mempengaruhi harga mobil bekas. Terjadi. Pembelian mobil bekas oleh pengusaha juga dikenakan PPN sebesar 1,1%.Nantinya jumlah ini akan ditingkatkan menjadi 1,2% pada tahun 2025 sesuai dengan kenaikan PPN.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyediaan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2022. Pajak 1,1% adalah 10% dikalikan dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%. Pengusaha Kena Pajak harus menyerahkan masa pajak penjualan mulai April 2022.

  • Penyaluran untuk LPG Non-subsidi

Penjualan bahan bakar gas cair (LPG) non subsidi, seperti B. untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg, tidak dibebaskan dari PPN. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.Peraturan tersebut tertuang dalam PMK No. 62 Tahun 2022 tentang PPN atas penyediaan gas cair tertentu. Khusus elpiji 3 kg tidak memungut PPN konsumen karena disubsidi oleh pemerintah.

Untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, PPN awalnya diberikan kepada sebuah perusahaan komersial, yaitu PT Pertamina (Persero). Kemudian hal ini mempengaruhi harga agen atau basis, sehingga kemungkinan elpiji nonsubsidi bisa lebih mahal dari harga eceran (HJE).

Untuk elpiji non-subsidi , sesuai aturan di tempat penyerahan, agen atau pangkalan dikenakan PPN 1.1 / 101.1 dari selisih harga jual agen dan harga jual eceran, jumlahnya naik menjadi 1.2 / 101.2 berlaku jika tarif PPN 12% diperkenalkan mulai tahun 2025.

  • Akomodasi untuk perjalanan keagamaan

Akomodasi untuk wisata religi dikenakan tarif PPN. Sementara itu, layanan keagamaan seperti umrah dan haji masih dibebaskan dari pajak. Beleid mengatakan pajak tersebut dikenakan tarif PPN umum sebesar 10% dikalikan dengan harga jual paket untuk mengatur perjalanan ke lokasi lain. 

Dihitung ketika invoice diberikan antara paket untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah dan invoice untuk paket perjalanan ke tempat lain. Pajak ini sekarang dikenakan tarif PPN umum sebesar 5% dikalikan dengan harga eceran paket perjalanan lengkap. Artinya, bila tidak ditentukan invoice antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket wisata ke tempat lain.

  • Paket internet

Beberapa operator seluler juga telah menyesuaikan tarif PPN dari 11 persen. Alhasil, harga paket internet dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata dan Smartfren juga ikut naik. Tri Wahyuningsih, sebagai Head of Corporate Communications XL dari Axiata Group/

Mengatakan perusahaannya juga menginformasikan kepada pelanggan tentang kenaikan tarif PPN sebesar 11% dan menyesuaikannya. Mirip dengan Indosat Ooredoo Hutchison, ini adalah sikap mereka terhadap kenaikan PPN sebesar 11%. Kenaikan PPN sebesar 11%.

  • Layanan Perbankan

Adanya kenaikan tarif PPN 11% tersebut juga akan memberikan dampak di dalam sektor perbankan. Contohnya Bank BCA yang mau tidak mau menaikan tarif PPN-nya sesuai arahan pemerintah. 

Nah, itulah tadi jenis-jenis usaha di Indonesia yang terkena kenaikan harga dan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atau PPN sebesar 11%. Adanya kenaikan tersebut tentu juga memberikan efek domino kepada usaha lain yang berhubungan dengan usaha-usaha diatas.

,