Inilah Aturan Mengenai Bank Digital yang Dirilis oleh OJK

Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis aturan baru untuk perbankan di Indonesia. Aturan ini mengenai aktivitas bank umum, termasuk adanya bank digital di tengah masyarakat. 

“Peraturan ini dirilis untuk menyesuaikan keperluan seiring keadaan dinamika global, ekosistem perbankan dan perubahan landscape,” ungkap Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam siaran persnya, Jumat, 20 Agustus 2021. 

Ada pula beleid yang berhubungan dengan bank digital telah diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/ POJK.03/ 2021 mengenai Bank Umum. Aturan tersebut diharapkan bisa mengakselerasi transformasi digital yang bisa menjadi insentif untuk bank untuk mendorong inovasi produk perbankan sehingga bisa mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi lagi. 

Substansi pengaturan di POJK ini lebih menitikberatkan ke penguatan aturan kelembagaan, dimulai dari persyaratan pendirian bank baru dan juga pada aspek operasional yang mencakup jaringan bank, pengaturan proses bisnis termasuk ke layanan digital dan pendirian bank digital, perizinan pendirian bank dan juga pengakhiran usaha. 

Heru Kristiyana sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pandemi ini sudah mendorong transformasi digital pada bidang perbankan menjadi sebuah keniscayaan. Keadaan ini mengharuskan perbankan untuk memposisikan transformasi digital menjadi prioritas dan menjadi sebuah strategi untuk upaya peningkatan daya saing bank. 

“Dengan begitu, POJK juga akan mendorong percepatan transformasi digital bidang perbankan,” tegasnya. 

POJK mengenai bank umum ini juga sudah mempertegas pengertian bank digital, yakni bank yang sekarang sudah menerapkan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), serta melalui pendirian bank baru yang secara langsung memiliki status full digital banking. 

“Untuk aturan ini, OJK memperjelas pengertian bank digital. Tetapi demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang sudah mempunyai layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, atau juga bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimana juga bank tetapkan bank, bank is bank,” jelasnya. 

Selain itu, Heru juga sudah menegaskan jika ketentuan yang ada di POJK ini sama sekali tidak akan memberikan tambahan beban pengaturan baru untuk bank. Tetapi, akan memberikan payung pengaturan untuk bank untuk melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan untuk bank khususnya bank yang berbadan hukum Indonesia untuk selalu bersinergi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan perluasan layanan. 

Untuk mempertegas dan mendukung konsolidasi perbankan sesuai dengan yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan tentang sinergi perbankan di POJK Bank Umum ini akan bertujuan untuk mendukung efisiensi dan mengoptimalkan sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain di dalam kelompok usaha bank (KUB).

“Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membuat KUB bisa menjadi salah satu pilihan yang sangat menguntungkan untuk bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun,” jelasnya. 

Penguatan aturan kelembagaan ini juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebanyak Rp 10 triliun untuk pendirian bank yang baru, baik untuk model bisnis bank tradisional maupun pendirian bank dengan full digital. 

“Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan pengaturan dengan efektif dan pengawasan yang lebih efisien, pada POJK ini sudah dilaksanakan redefinisi pengelompokan bank,” ucap Heru. 

Mengutip dari Pasal 23 dan 24, bank digital melakukan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik sekali kantor pusat dan bisa memakai kantor fisik dengan terbatas. Bank digital juga wajib mempunyai model bisnis dengan penggunaan teknologi yang aman untuk melayani kebutuhan nasabah dan inovatif, mempunyai kemampuan untuk mengatur model bisnis perbankan digital yang berkesinambungan dan prudent. 

Lalu, mempunyai manajemen risiko yang memadai, memenuhi seluruh bidang tata kelola termasuk ke pemenuhan direksi yang memiliki kompetensi pada bidang teknologi informasi, menjalankan perlindungan untuk keamanan data dari para nasabah bank, serta memberikan upaya yang kontributif pada pengembangan ekosistem keuangan digital atau inklusi keuangan pada Tanah Air. 

OJK juga sudah mengatur jika pendirian bank digital ini dapat dilaksanakan dengan 2 opsi, yaitu pertama pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) sebagai bank digital dari bank umum maka akan menjadi Bank Digital. Jika opsi pertama ini telah ditempuh maka pendirian bank digital sama dengan pendirian dari BHI sendiri yaitu modal disetor sebanyak RP 10 triliun. Tetapi, ada pula pengaturan yang khusus, yaitu setoran modal pada ketika permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip pendirian bank digital sudah bisa dipenuhi paling sedikit 30%, yaitu Rp 3 triliun.

Nah, itu tadi aturan yang sudah dirilis langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Bank Digital yang harus Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Kunjungi juga: Bank Digital Senyumku