Cara Mengganti Kartu ATM Chip ke Bank

Mulai 1 Januari 2022 semua kartu ATM/Debit wajib berbasis chip. Hal ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) yang merujuk surat edaran BI No. 17/52/DKSP tertanggal 30 September 2015 tentang implementasi standar nasional Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM yang diterbitkan di Indonesia.

Sejumlah Bank pun sudah mengimbau nasabahnya untuk segera mengajukan pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripe atau pita magnetik ke kartu versi chip dengan mendatangi kantor kerja Bank. Nantinya pihak Bank juga akan memblokir secara berkala kartu ATM berbasis magnetic stripe ini. Jadwal pemblokirannya pun berbeda-beda tiap Bank, misalnya saja untuk Bank Mandiri akan dilakukan secara bertahap mulai 1 April 2021. Sementara itu untuk Bank Negara Indonesia (BNI) berencana akan mulai melakukan pemblokiran mulai akhir April 2021 dan Bank Tabungan Negara (BTN) diberlakukan mulai Juni 2021.

Adapun Bank-bank lainnya juga sudah menetapkan target yang bervariasi kapan konversi kartu ATM ini akan tuntas bahkan ada yang memberi waktu hingga akhir tahun 2021.

Kenapa Harus Beralih ke Kartu ATM Chip?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya ketentuan ini berkaitan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menerapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) pada kartu ATM.

Pemberlakuan ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan transaksi karena diyakini kartu ATM berbasis chip jauh lebih aman dari risiko kejahatan skimming. Skimming adalah menduplikasi data dari kartu, entah itu kartu ATM, Kartu Kredit, dan sejenisnya. Pelaku berpeluang bisa mengambil uang nasabah jika berhasil menduplikasi data kartu.

Dari segi tampilan kartu ATM berbasis chip ini dibekali chip kecil mirip sim card pada ponsel dan diletakkan di bagian depan kartu. Chip tersebut sudah memuat Chip tersebut sudah memuat berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data. Sehingga data ATM bisa tersimpan lebih aman agar dapat meminimalisir risiko pencurian data nasabah dan skimming.

Penukaran ATM Chip Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Sebelumnya BRI telah memberikan pengumuman kepada nasabahnya untuk segera melakukan pergantian kartu ATM secara bertahap melalui laman resminya. Adapun untuk nasabah yang memegang kartu Debit Simpedes hingga Maret 2021 dan Kartu Mastercard hingga Juni 2021.

Untuk penukaran kartu ATM BRI ini cukup mudah, nasabah hanya perlu mendatangi salah satu dari 9.000 kantor unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan cukup membawa kartu ATM berbasis magnetic stripe dan juga e-KTP tanpa dikenakan biaya apapun. Untuk info lebih lanjut nasabah bisa menghubungi Call BRI di 14017.

Penukaran ATM Chip Bank Mandiri

Bank Mandiri akan menonaktifkan kartu ATM magnetic stripe dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:

  • Tahap I mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022 
  • Tahap II mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025 
  • Tahap III mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-dst

Pergantian kartu ATM Mandiri bisa dilakukan di Kantor-kantor cabang Mandiri di seluruh Indonesia. Khusus untuk wilayah Jakarta dan Bekasi, Bank Mandiri juga menempatkan CS Machine (CSM) untuk memudahkan penggantian kartu secara online. CSM ini berada di Jakarta Pondok Indah Mall, Senayan City Mall, Kota Kasablanka Mall, Mandiri Cabang Depok, dan Mandiri Cabang Bekasi Juanda.

Syarat penggantian kartu ATM Mandiri cukup membawa kartu ATM yang akan diganti dan juga e-KTP serta tidak dipungut biaya pergantian. Bank Mandiri memastikan limit transaksi, biaya kartu, dan cara transaksi kartu ATM chip tidak berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe.

Penukaran ATM Chip Bank Negara Indonesia (BNI)

Sebelumnya BNI memberikan batas hingga 30 April 2021, namun dikarenakan kondisi pandemi covid-19, BNI memberikan kelonggaran hingga 30 November 2021. Setelahnya Bank BNI akan menonaktifkan seluruh kartu ATM Magnetik.

Pihak BNI juga mengimbau nasabah untuk melihat tipe kartu ATM masing-masing. Adapun kartu debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus diganti adalah kartu debit dengan nomor identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, dan 517885 (kartu berlogo Mastercard). BIN 194690, 194698, 194680, dan 601004 (kartu berlogo non Mastercard/GPN).

Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM yang lama dan juga e-KTP dengan mendatangi kantor Bank BNI terdekat atau melalui mesin pembukaan rekening BNI, yakni BNI SONIC (Self Service Opening Account). Nasabah juga tidak akan dibebankan biaya pergantian kartu.

Penukaran ATM Chip Bank Central Asia (BCA)

Melalui laman resminya, BCA meminta nasabahnya untuk segera melakukan pergantian kartu Debit non chip ke Kartu Debit Chip sebelum 1 Desember 2021. Nasabah bisa menukarkan kartu tersebut di seluruh kantor cabang BCA dan juga melalui CS Digital, informasi lengkap mengenai CS digital bisa dilihat di situs resminya langsung. Atau nasabah juga bisa menghubungi Halo BCA di 1500888 untuk informasi lebih lanjut.

Sama seperti bank lainnya di atas untuk penggantian ATM BCA, nasabah cukup membawa paspor BCA lama berbasis magnetic stripe dan juga e-KTP, pergantian kartu ini juga tidak dikenakan biaya.

Itulah beberapa informasi penting mengenai pergantian kartu ATM/Debit magnetic stripe ke Kartu ATM/Debit berbasis chip. Bagi Anda yang belum melakukan migrasi kartu ATMnya bisa segera mendatangi bank untuk melakukan penukaran kartu ATM demi kelancaran dan keamanan transaksi.