Dengan beban serta tanggung jawab yang begitu besar, sudah sepatutnya pula bila gaji seorang Presiden memiliki nominal yang besar. Untuk jumlah gaji Presiden sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7/1978.
Pada UU tersebut menjelaskan bila besaran dari gaji pokok seorang Presiden adalah 6 kali dari upah pokok pejabat. Jadi, bisa dipastikan bila jumlahnya tidaklah sedikit. Berikut dibawah ini adalah penjelasan mengenai gaji Presiden per bulannya.
Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Didapatkan Presiden RI
UU Nomor 7/1978 telah menjelaskan perihal gaji pokok seorang Presiden adalah 6 kali dari gaji pokok pejabat tertinggi selain pemimpin negara serta wakilnya. Sedangkan gaji Wakil Presiden sebesar 4 kali dari gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakilnya.
Selain upah pokok, Presiden tentu berhak mendapatkan fasilitas dan juga tunjangan. Berikut adalah perinciannya :
- Gaji Pokok Presiden
Bila Anda ingin mengetahui besaran gaji Presiden, Anda mencari tahu ter;ebih dahulu besaran dari upah petinggi di negara ini selain Presiden dan Wakilnya. Berikut dibawah ini adalah rincian gaji beberapa pejabat tinggin di Indonesia :
- Ketua MPR Rp 5.040.000
- Ketua DPR Rp 5.040.000
- Ketua DPA Rp 5.040.000
- Wakil Ketua MPR Rp 4.620.000
- Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000
- Wakil Ketua DPA Rp 4.620.000
Setelah melihat daftar di atas, bisa dipastikan bila nominal terbesarnya adalah Rp 5.040.000 dan merupakan upah dari seorang Ketua MPR, DPR dan DPA. Maka, besaran tersebutlah yang menjadi patokan menghitung gaji Presiden RI, yaitu 5.040.000 x 6 jadi jumlahnya Rp 30.240.000. kemudian, untuk upah Wakil Presiden Anda cukup mengalikan 5.040.000 x 4, berarti Rp 20.160.000.
- Tunjangan yang Diterima Presiden RI
Tentunya Presiden juga mendapatkan tunjangan, seperti semua pegawai negeri dan pejabat negara lainnya. Jadi, setiap bulannya Presiden akan menerima gaji beserta tunjangan yang tentunya memiliki aturannya tersendiri dan tertera pada Keputusan Presiden Nomor 68/2001.
Keputusan Presiden tersebut adalah perubahan dari Keppres Nomor 168/2000 mengenai tunjangan bagi pejabat. Berikut dibawah ini merupakan daftar jumlah tunjangan yang diterima oleh Presiden beserta beberapa pejabat negara :
- Presiden Rp 32.500.000
- Wakil Presiden Rp 22.000.000
- Ketua Lembaga Tinggi Negara Rp 15.120.000
- Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara Rp 12.474.000
- Menteri Negara Rp 13.608.000
Berdasarkan dari daftar jumlah tunjangan di atas, berarti total gaji yang diterima oleh Presiden setiap bulannya adalah sebesar Rp 62.740.000. Besaran tunjangan serta gaji tersebut dapat berubah bila ada perubahan di dalam peraturan yang menetapkan tentang besaran upah pokok dan tunjangan Presiden.
- Fasilitas Tambahan
Masih menurut UU No. 7/1978, tentang apa saja yang didapatkan oleh seorang Presiden selain gaji dan tunjangan, tentunya juga mendapatkan beberapa fasilitas untuk mensupport kegiatan kesehariannya. Berikut adalah fasilitas-fasilitasnya, yaitu:
- Semua biaya yang berkaitan dengan tugas serta kewajiban Presiden.
- Semua biaya rumah tangga Presiden.
- Semua biaya perawatan kesehatan dan keluarga Presiden.
- Tempat kediaman Presiden.
Poin dari keseluruhan biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dan tugas Presiden meliputi:
- Semua biaya yang berkaitan dengan perjalanan baik di dalam dan luar negeri.
- Semua biaya yang berkaitan dengan konferensi, rapat, dan lainnya yang serupa.
- Semua biaya yang berkaitan dengan penerimaan tamu baik dari dalam dan luar negeri.
- Uang representasi.
- Biaya lain-lain.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan secara tegas bila tempat kediaman Presiden serta kendaraannya adalah milik negara. Itulah mengapa untuk urusan perawatan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab negara.
Presiden juga berhak atas fasilitas pengamanan dan dikawal secara langsung oleh Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden). Berikut adalah fasilitas keamanan yang didapatkan Presiden dan seluruh keluarganya meliputi :
- Pengamanan pribadi
- Pengamanan penyelamatan
- Pengamanan instalasi
- Pengamanan makanan
- Pengamanan kegiatan
- Pengamanan berita
- Pengamanan medis
- Pengawalan
Ada Juga Dana Taktis Presiden, Berapa Besarannya?
Ada pula dana operasional (taktis) yang bisa didapatkan oleh Presiden. Dana ini juga telah diatur pada Peraturan Kemenkeu Nomor 106/PMK.05/2008 dimana besaran setiap tahunnya dapat berubah-ubah tergantung dengan anggarannya.
Dalam peraturan dijelaskan bila dana taktis Presiden merupakan dana yang nantinya akan digunakan guna menunjang segala kegiatan dalam rangka melancarkan segala pelaksanaan tugas Presiden serta Wakilnya dan penggunaan biaya tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Presiden.
Besaran dari dana taktis Presiden dan Wakil Presiden dapat dilihat setiap tahunnya pada rencana Himpunan Rencana Kerja serta Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga. Dana taktis disebut juga sebagai Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Besaran dari dana taktis tidaklah sama, mulai dari Rp 2.581.434 sampai dengan Rp 25.177.764 tergantung dengan keperluan. Anda juga harus tahu, bila dana tersebut tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi dan harus ada bukti pengeluarannya.
Demikian informasi seputar gaji Presiden, mulai dari gaji pokok, tunjangannya, fasilitas-fasilitasnya, hingga dana operasional. Semoga informasi di atas bermanfaat!